Beberapa hari yang lalu WebKeren mendapat pesan SMS yang berisikan larangan penggunaan repeater penguat sinyal.Sebenarnya agak aneh, karena seluruh hurufnya kapital.
Menkominfo sebagai pusat pengaturan komunikasi kok ya tidak mengerti bahwasanya penggunaan huruf kapital dalam pesan sms itu sangat tidak baik. Karena selain tidak enak dibaca, juga menyalahi aturan EYD Bahasa Indonesia.
Berikut ini isi pesan yang masuk.
Terlepas dari cara penyampaian pesan, ternyata isi pesan juga cukup mengejutkan. Karena WebKeren juga pernah memakai repeater penguat sinyal untuk memperkuat sinyal handphone yang bukan hanya lemah tapi nggak ada sama sekali. Untungnya sekarang sudah rusak, jadi tidak perlu repot dengan peringatan dalam pesan tersebut.
Karena penasaran, WebKeren coba melalui pencarian google, dan ternyata pesan larangan tersebut benar adanya. berikut ini berita dari situs Menkominfo dan juga CNN Indonesia.
Kominfo dan Penegak Hukum Akan Tertibkan Repeater Ilegal
Jakarta, Kominfo - Untuk mengatasi banyaknya penggunaan perangkat penguat sinyal yang menimbulkan gangguan (interferensi) frekuensi penyelenggara telekomunikasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama aparat penegak hukum dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) yang digunakan secara illegal oleh masyarakat.
Penertiban terhadap perdagangan dan penggunaan perangkat penguat sinyal di masyarakat dilakukan penyegelan atau penyitaan terhadap perangkat tersebut dan/atau akan dilakukan proses hukum lebih lanjut, kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto.
Menurutnya, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal (repeater) ini, tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para penyelenggara telekomunikasi.
Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi, ujarnya.
Untuk diketahui, tambahnya, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.
Oleh karenanya, kepada para penyelenggara telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal, imbuhnya.
Gatot mengingatkan, sebagaimana diketahui bahwa hanya penyelenggara telekomunikasilah yang memiliki izin yang diperbolehkan menggunakan perangkat pemancar yang beroperasi pada pita frekuensi yang masing-masing telah dialokasikan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi.
Namun faktanya, repeater illegal yang beroperasi di banyak wilayah di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Medan dan sebagainya sangat mengganggu performansi jaringan milik penyelenggara telekomunikasi yang pada akhirnya merugikan masyarakat secara luas, tuturnya.
Gatot mengungkapkan, selama ini pihak Kementerian Kominfo melalui beberapa Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio sesungguhnya sudah sangat giat dalam melakukan penertiban, namun kadang kalah cepat karena pemasangan repeater illegal di lapangan yang semakin masif.
Perlu diketahui bahwa perangkat penguat sinyal tersebut beberapa diantaranya sudah tersertifikasi oleh Ditjen SDPPI, akan tetapi penggunaan perangkat penguat sinyal hanya diperuntukkan kepada penyelenggara telekomunikasi seluller yang telah memiliki izin dan tidak digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum.
Penggunaan repeater yang digunakan oleh pribadi atau masyarakat umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Jo PP No 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
Perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut, katanya.
Kominfo menegaskan, bagi para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal (Repeater) dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi yakni, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan “Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pasal 38 menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”.
Pasal 52 menyebutkan “Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan Pasal 55 menuebutkan “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)” (Az).
Sumber: http://kominfo.go.id/index.php/content/detail/3491/Kominfo+dan+Penegak+Hukum+Akan+Tertibkan+Repeater+Ilegal/0/berita_satker
Penjual Alat Penguat Sinyal Ilegal bakal Dikriminalkan
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan sejumlah langkah, termasuk mengkriminalkan, para pengguna dan penjual alat penguat sinyal (repeater) ilegal di DKI Jakarta karena berpotensi mengganggu sinyal milik operator seluler.
Dalam siaran pers di situs resmi Kemenkominfo, disebut bahwa Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) telah bekerjasama dengan Kepolisian dan Pemda untuk mengambil langkah hukum terhadap para penjual repeater seluler ilegal.
Keberadaan repeater ilegal ini menyebabkan gangguan pada gelombang elektromagnetik dan jaringan milik operator seluler. Pada akhirnya, hal ini merugikan masyarakat selaku konsumen.
Dalam UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi pasar 38 jo pasal 55, pengguna alat repeater seluler ilegal diancam hukuman pidana penjara 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp 600 juta.
Sementara bagi para pedagang repeater ilegal, menurut pasal 32 jo pasal 52, diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp 100 juta.
"Kementerian Kominfo menghimbau kepada para pengguna yang menggunakan perangkat penguat sinyal seluler agar menggunakan perangkat yang legal," tulis Ismail Cawidu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Rabu (11/5).
Ia mengimbau agar para pelaku usaha repeater hanya memperjual-belikan perangkat yang telah memenuhi syarat teknis sesuai peraturan yang berlaku.
Division Head Network Optimization Indosat, Joko Riswadi, mengatakan bahwa keberadaan repeater ilegal ini sangat memengaruhi performa jaringan Indosat di Jakarta. Jika repeater itu dimaksud untuk menguatkan jaringan internet 3G suatu operator seluler, maka sinyal operator seluler lainnya bisa terganggu.
"Bukan hanya Indosat yang jadi korban, perusahaan telekomunikasi lain juga terganggu sinyalnya karena repeater ini," ujar Joko kepada CNN Indonesia beberapa waktu lalu di Medan.
Ia menyarankan bagi konsumen yang hendak memasang repeater untuk menghubungi operator seluler yang bersangkutan.
Pemerintah juga akan melakukan pemantauan secara langsung ke lapangan dan pengawasan lewat internet. Ismail berkata, dari hasil pemantauan secara online ditemukan 34 pelaku usaha online yang memperdagangkan repeater seluler ilegal.
Sejak Desember 2013, pemerintah mulai secara tegas melakukan penertiban alat penguat sinyal. Pemerintah bahkan meminta bantuan operator seluler untuk mengirim SMS ke pengguna yang berisi larangan memasang alat penguat sinyal ilegal.(adt/eno)
sumber:http://cnn.id/38413
Mungkin diantara sobat yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Repeater penguat sinyal, berikut ini penjelasannya (oleh Menkominfo).
Pengertian Repeater Penguat Sinyal
Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakan antenna penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.
Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan. Antena eksternal yang repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal ini biasanya berupa antena directional yang dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antenna eksternal yang kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal. Dalam memilih model repeater diperhatikan juga faktor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.
Sumber: SIARAN PERS NO. 96/PIH/KOMINFO/12/2013
Gangguan yang Ditimbulkan Repeater Penguat Sinyal
All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.
Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.
Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.
UU Telekomunikasi Melarang Repeater Penguat Sinyal
Pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal bisa dijerat UU Telekomunikasi sebagai berikut:
Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kesimpulan, Saran, Sekaligus Penutup
Menkominfo sebagai pusat pengaturan komunikasi belum mnerapkan cara berkomunikasi yang baik dan bernar. Bukan hanya SMS yang semuanya huruf kapital, komunikasi masyarakat dengan Menkominfo pun terputus, salah satu contohnya adalah banyak komentar yang tidak dibalas pada siaran pers di link berikut: http://goo.gl/hgsXZQ.
Jangan menggunakan repeater penguat sinyal kalau tidak mau ribet. Bayangkan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda 600juta, lebih besar dari vonis para koruptor!.
(Sepertinya) Larangan Penguat sinyal ini tidak berlaku untuk penguat sinyal Wifi.
Kalau sobat mengalami gangguan sinyal (sinyal lemah atau malah nggak ada sama sekali), sebaiknya langsung hubungi operator (dan agak tegas sedikit). WebKeren pernah mendengar beberapa cerita dari teman yang mengeluh buruknya kualitas sinyal kepada operatornya secara langsung, dan karena dia itu orangnya cerewet banget, di kantornya dikasih penguat sinyal oleh operator yang dia keluhkan. Siapa tahu sobat bernasib sama, jadi malah untung bisa mendapatkan repeater penguat sinyal HP tanpa harus mengeluarkan biaya.
Demikian ulasan singkat WebKeren tentang Larangan Penguat Sinyal oleh MenKominfo. Bagaimana Pendapat Sobat? silakan tulis di kolom komentar. Semoga bemanfaat untuk kita semua.
sumber: http://www.webkeren.net/2015/03/larangan-penguat-sinyal-hp-android-modem-3G-kemkominfo.html
Keyword tambahan: Alasan Larang Larangan Pakai Pemakaian Memakai Memasang Repeater Penguat Memperkuat Sinyal GSM / 3G Android Modem Internet Bolt
Artikel Terkait:
0 Response to "Larangan Penguat Sinyal oleh KemKominfo"
Post a Comment
Komen juga dong sob., jangan lupa dicentang di bagian notify supaya kalau dibalas dapat notifikasi
0 Response to "Larangan Penguat Sinyal oleh KemKominfo"
Post a Comment
Komen juga dong sob., jangan lupa dicentang di bagian notify supaya kalau dibalas dapat notifikasi