Larangan Penguat Sinyal oleh KemKominfo

Beberapa hari yang lalu WebKeren mendapat pesan SMS yang berisikan larangan penggunaan repeater penguat sinyal.Sebenarnya agak aneh, karena seluruh hurufnya kapital.

Menkominfo sebagai pusat pengaturan komunikasi kok ya tidak mengerti bahwasanya penggunaan huruf kapital dalam pesan sms itu sangat tidak baik. Karena selain tidak enak dibaca, juga menyalahi aturan EYD Bahasa Indonesia.
Berikut ini isi pesan yang masuk.
Larangan Penguat Sinyal

Terlepas dari cara penyampaian pesan, ternyata isi pesan juga cukup mengejutkan. Karena WebKeren juga pernah memakai repeater penguat sinyal untuk memperkuat sinyal handphone yang bukan hanya lemah tapi nggak ada sama sekali. Untungnya sekarang sudah rusak, jadi tidak perlu repot dengan peringatan dalam pesan tersebut.

Karena penasaran, WebKeren coba melalui pencarian google, dan ternyata pesan larangan tersebut benar adanya. berikut ini berita dari situs Menkominfo dan juga CNN Indonesia.





Mungkin diantara sobat yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan Repeater penguat sinyal, berikut ini penjelasannya (oleh Menkominfo).

Pengertian Repeater Penguat Sinyal

Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area lokal menggunakan antenna penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang.


Gangguan yang Ditimbulkan Repeater Penguat Sinyal

  1. All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.
  2. Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.
  3. Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.

UU Telekomunikasi Melarang Repeater Penguat Sinyal

Pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal bisa dijerat UU Telekomunikasi sebagai berikut:
  1. Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
  3. Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  4. Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kesimpulan, Saran, Sekaligus Penutup

  1. Menkominfo sebagai pusat pengaturan komunikasi belum mnerapkan cara berkomunikasi yang baik dan bernar. Bukan hanya SMS yang semuanya huruf kapital, komunikasi masyarakat dengan Menkominfo pun terputus, salah satu contohnya adalah banyak komentar yang tidak dibalas pada siaran pers di link berikut: http://goo.gl/hgsXZQ.
  2. Jangan menggunakan repeater penguat sinyal kalau tidak mau ribet. Bayangkan, ancaman hukumannya 5 tahun penjara atau denda 600juta, lebih besar dari vonis para koruptor!.
  3. (Sepertinya) Larangan Penguat sinyal ini tidak berlaku untuk penguat sinyal Wifi.
  4. Kalau sobat mengalami gangguan sinyal (sinyal lemah atau malah nggak ada sama sekali), sebaiknya langsung hubungi operator (dan agak tegas sedikit). WebKeren pernah mendengar beberapa cerita dari teman yang mengeluh buruknya kualitas sinyal kepada operatornya secara langsung, dan karena dia itu orangnya cerewet banget, di kantornya dikasih penguat sinyal oleh operator yang dia keluhkan. Siapa tahu sobat bernasib sama, jadi malah untung bisa mendapatkan repeater penguat sinyal HP tanpa harus mengeluarkan biaya.
Demikian ulasan singkat WebKeren tentang Larangan Penguat Sinyal oleh MenKominfo. Bagaimana Pendapat Sobat? silakan tulis di kolom komentar. Semoga bemanfaat untuk kita semua.

sumber: http://www.webkeren.net/2015/03/larangan-penguat-sinyal-hp-android-modem-3G-kemkominfo.html
Keyword tambahan: Alasan Larang Larangan Pakai Pemakaian Memakai Memasang Repeater Penguat Memperkuat Sinyal GSM / 3G Android Modem Internet Bolt